MATTANEWS.CO, MALANG – Topik hangat terkait fasilitas umum (Fasum) yang sudah dikuasai perorangan dan terindikasi sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang menjadi sorotan tajam masyarakat.
Informasi keberadaan fasum salah satu Mall di Kota Malang yang sudah keluar SHM tersebut ditanggapi serius Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang yang berkomitmen secara tegas terhadap keterbukaan informasi publik.
Kepala ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati S.SiT., M.Mpub menegaskan bahwa dibawah kepemimpinannya akan selalu terbuka tentang segala bentuk informasi kepada masyarakat, termasuk juga tentang fasilitas umum salah satu Mall di Kota Malang yang dikuasai perorangan dan sudah terbit SHM.
“Dibawah kepemimpinan saya ATR/BPN Kota Malang akan selalu transparan, mengenai permohonan fasum yang diajukan menjadi milik perorangan selalu saya tolak,” tegas Kusniyati.
Menurutnya, disetiap lahan pengembang wajib memberikan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) antara 30 sampai 40 persen dari luas lahan yang ada.
“Fasum tersebut meliputi jalan, prasara lain seperti tempat ibadah, Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk masyarakat dan setiap pengembang itu setelah selesai dengan site plan harusnya membuat berita acara untuk dikelola menjadi aset Pemkot,” jelasnya kepada awak media Matta News, Selasa (02/9/2025).
“Nah kalau sudah diserahkan atau dilepaskan ke Pemkot harus segera disertifikan menjadi aset milik Pemkot, tapi selama belum karena mungkin masih terkendala fasum-fasum yang belum selesai pembangunan tersebut,” terang Kusniyati.
Kepala BPN Kota Malang juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot maupun Setda serta pengembang untuk disertifikan.
“Sekarang kalau fasum-fasos dikuasai masyarakat atau perorangan yang jelas kita tidak akan menerbitkan sertifikat sebelum ada pemberitahuan atau pernyataan dari Pemkot,” bebernya.
” Jadi setiap permohonan yang masuk harus melampirkan surat pernyataan bahwa itu tidak masuk fasum dan pernyataan keterangan dari Pemkot,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kusmiati menegaskan bahwa fasum seperti parkiran mall kalau merupakan aset tidak akan dikeluarkan sertifikat, kecuali sudah dihibahkan ke Pemkot.
“Kemarin juga ada permohonan fasum seperti itu tapi kami tolak. Gak tau kalau yang dulu sebelum saya kemudian ada yang terbit SHM kemungkinan juga bukan fasum,” tuturnya.
“Kalau memang benar itu fasum-fasos disahkan terbit SHM dikuasai perorangan jelas itu melanggar, tetapi kita harus melihat datanya yang real. Data masyarakat yang dibawa ke kami itu bener atau gak, lengkap atau tidak, karena kami memproses permohonan itu berdasarkan data-data yang ada sesuai aturan dan kalau tidak sesuai kita tolak,” kata Kusniyati.
Bahkan, pihaknya menyerahkan bahwa BPN tidak mempunyai kewenangan menguji material tersebut, karena berdasarkan dokumen-dokumen yang ada yang dikeluarkan oleh pihak terkait sebagai dasar penerbitan SHM.
Selain itu, Kepala BPN Kota Malang juga menyebut bahwa jika fasum- fasos yang sudah terbit SHM biasa dianulir melalui proses pembatalan.
“Jika benar fasum sudah terbit SHM maka bisa dianulir melalui proses oembatan, dan yang berhak membatalkan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tukasnya.















