Kepala Desa Ikut Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Datok Penghulu (Kepala Desa,red) yang akan mengikuti konstestasi politik legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

“Berdasarkan Peraturan Komisi Independen Pemilu (PKPU) nomor 10 tahun 2023 menyebutkan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Adi Sartika, Kepala Desa menerima gaji/penghasilan dari keuangan negara juga, maka harus mengundurkan diri.

Bagikan :

Pos terkait