Kepala Desa Ikut Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

“Sebagai dokumen pengunduran diri harus di buktikan dengan menunjukkan surat pengunduran diri sediri beserta tanda penerima dari pejabat yang berwenang,”ungkap Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang.

Kendati demikian, dokumen pengunduran diri tersebut, harus disampaikan paling lambat pada 3 oktober 2023 sebelum daftar calon tetap.

“Jadi, paling lambat setiap calon legislatif pada 3 oktober 2023,”pungkas Adi Sartika.

*Belum partai mengajukan daftar calon 2024*

Memasuki hari ke 4 (empat) belum ada daftar calon DPRK yang mendaftar, pasca pembukaan pengajuan daftar calon yang dimulai sejak 1-14 Mei 2023 mendatang.

Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika menyebutkan, sampai hari ini belum ada calon yang mengajukan pendaftaran, untuk berjuang memperoleh 35 kursi Dewan.

“Untuk jumlah partai nasional yang terdaftar sebanyak 18 partai dengan perolehan 100% dari jumlah kursi setiap dapil, sedangkan partai lokal sebanyak 6 partai dengan perolehan persentase 120% jumlah kursi setiap dapil,”sebutnya.

Bagikan :

Pos terkait