Kepala Desa Ikut Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

Selain itu, Ia juga menjelaskan, pengajuan calon harus melalui silon (sistem informasi pencalonan), dan diharapkan setiap partai yang mengajukan bakal calon harus benar memahami sistek silon dan kalau bisa jangan menunggu hari terakhir pendaftaran.

“Adapun rincian 35 kursi tersebut yaitu, Dapil (Daerah Pemilihan) I meliputi, kecamatan Karang Baru, Bandar Pusaka, Sekerak, sedangkan untuk Dapil II yaitu, Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, dan untuk Dapil III yaitu, Seruway, Kota Kualasimpang Rantau, sedangkan untuk dapil IV yaitu, Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun,”jelas Adi.

Untuk jumlah kursi perdapil, tambah Adi Sartika, Dapil I sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil II sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil III sebanyak 10 (sepuluh) kursi dan Dapil IV sebanyak 9 (sembilan) kursi, dengan jumlah total 35 kursi.

“Sedangkan untuk jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 301.800,”tutup Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang.

Bagikan :

Pos terkait