* Itu Bukan Kenaikan Tapi Penyesuaian
MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Terkait permasalahan retribusi pasar yang dikeluhkan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM) yang mencari Solusi kepada Komisi B DPRD Kota Malang, mendapatkan respon dari Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, pada Senin (13/1/2024).
Kepada awak media, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, terkait permasalahan retribusi yang dianggap naik, tetapi faktanya bahwa retribusi pasar tersebut merupakan penyesuaian yang ditetapkan oleh Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Jadi pemerintah untuk menentukan retribusi itu berdasarkan peraturan yang ada, tidak mungkin dong Pemerintah itu menaikan retribusi berdasarkan aturan, artinya untuk saat ini semua pasar itu belum bisa membayar sesuai perda, jadi masih membayar dibawah perda,” ungkap Kepala Diskopindag Kota Malang.
Menurutnya, didalam Perda, ukuran 1 meter persegi tersebut perhari seribu rupiah, jika para pedagang tersebut memiliki kios dengan ukuran 3 x 4 meter berarti total 12 meter dengan jumlah pembayaran 12 ribu rupiah.
“Nah seharusnya para pedagang membayar 12 ribu rupiah, akan tetapi para pedagang rata-rata membayar 4 ribu rupiah, nah itu kan tidak sesuai perda, untuk itulah harus kita sesuaikan dengan peraturan,” tuturnya.
Eko menegaskan bahwa pembayaran retribusi pedagang yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan perda bukan menaikan retribusi pasar.
“Berarti kalau disesuaikan dengan perda, para pedagang harus menambah seribu atau dua ribu itu maksudnya menyesuaikan, tetapi teman-teman paguyuban pedagang yang berkeluh kesah itu tidak paham dengan itu,” tegas Eko.
“Pemerintah Kota Malang tidak pernah menaikan retribusi pasar, yang ada yaitu menyesuaikan restribusi sesuai Perda dan pedagang itu sudah tahu sebenarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang menyebutkan, Pemerintah Kota Malang masih memberikan toleransi kepada para pedagang.
“Pedagang sebenarnya sudah tau, cuma Pemerintah Kota Malang masih banyak memberikan toleransi, karena supaya pasarnya berjalan dalam perputaran perekonomian,” papar Eko Syah panggilan akrabnya.
Kendati demikian, Kepala Diskopindag Kota Malang berpesan jika pasar sudah berjalan, kewajiban restribusi pedagang juga harus dipenuhi.
“Kita mencoba melakukan perbaikan pelayanan pasar dengan baik harus diimbangi dengan penyesuaian restribusi bukan kenaikan retribusi loh ya, kalau kenaikan kan kita harus ada aturannya mas, kita masih jauh mas pendapatan dari restribusi pasar dan semua pasar masih belum sesuai dengan perda semuanya,” pungkasnya.