Lebih lanjut Ali Sodik menjelaskan ia mengaku sebenarnya lembaganya untuk pengajuan proposal BPPDGS pernah ia lakukan tapi bukan yang menerima hingga miliaran rupiah tersebut.
“Mulai tahun 2010 kami pernah ajukan hibah BPPDGS waktu itu terima kisaran 4-10 juta rupiah, dan terakhir tahun 2023 lalu terima 10 juta rupiah bukan nilai Rp. 4.653.440.000 rupiah,” terangnya.
Menurut dia, dengan mencuatnya pemberitaan Madin Al Hikmah menerima hibah BPPDGS miliaran rupiah, ia langsung melakukan klarifikasi ke koordinasi kecamatan (Koortan).
“Infonya, oleh Koortan terkait Madin Al Hikmah terima hibah BPPDGS miliaran rupiah masih ditelusuri,” ujarnya.
“Belum, belum ada niatan lapor ke kepolisian biar diselesaikan oleh Koortan dulu terkait masalah ini,” sambungnya.
“Pada intinya, meskipun ini merupakan pencemaran nama baik lembaga dan tidak tahu siapa yang melakukan, kami tidak mau menuduh orang, saya anggap merupakan musibah,” pungkasnya.