BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Satpol PP Kota Malang Tindak Tegas Banner Reklame Bacawali Tak Berijin

×

Satpol PP Kota Malang Tindak Tegas Banner Reklame Bacawali Tak Berijin

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Banyaknya Banner Bakal Calon Wali Kota Malang yang belum mempunyai ijin mendapat respon serius dari Satpol PP Kota Malang, hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Mustaqim Jaya terkait dengan Banner tes ombak Bacawali Kota Malang, pada Senin (20/5/2024).

Menurutnya, setiap harinya Satpol-PP Kota Malang menertibkan reklame-reklame yang belum berijin sudah ditertibkan atau diturunkan, namun tak berselang lama banner atau reklame liar tersebut kembali bermunculan.

“Kemarin itu bagian yang keliling tiap hari yang mana sekiranya reklame-reklame yang belum berijin diturunkan,” terang Mustaqim kepada awak media Mattanews.co.

Mustaqim juga menjelaskan kemungkinan nantinya beberapa titik ada reklame yang belum berijin juga akan segera dicopot, hal ini seperti di jalan Mayjen Sungkono sampai jalan Ki Ageng Gribik juga segera ditindaklanjuti.

“Kemarin belum sempat kesana kemungkinan nanti juga akan kita tindak, ini masih fokus disini dulu, nanti di jalan Mayjen Sungkono sampai jalan Ki Ageng Gribik, ini kita masih kordinasi,” tuturnya pada Senin (20/5/2024).

Menurut Mustaqim sudah ada permintaan dari Bapenda Kota Malang terkait dengan penertiban reklame kemungkinan juga dengan titik lokasi-lokasi yang akan ditertibkan.

“Besok ada permintaan dari Bapenda terkait penertiban reklame, kemungkinan Bapenda juga tau titik lokasinya dimana saja, nanti seperti itu,” ungkap Mustaqim.

Disinggung terkait Banner Reklame Politik yang bersponsor belum berijin, Mustaqim mengatakan bahwa terkait Banner yang itu juga sudah melakukan penindakan, namun setelah ditindak esoknya muncul kembali.

“Temen-temen kemarin dilapangan sudah melakukan penindakan tetapi muncul lagi, sekarang diturunkan besok ada lagi, temen-temen setiap hari melakukan pengecekan, tinggal nunggu kordinasi dengan Bapenda, tetapi kalau melanggar tidak ada ijin ya kita tindak,” pungkasnya.