Reporter : Asni
OKI, Mattanews.co – Sejumlah kalangan menuding proses tender barang dan jasa yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) hanya formalitas belaka.
Tercatat, setidaknya terdapat 30 paket lelang dinyatakan tender ulang dengan dalih belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender.
Salah satu kontraktor, inisial ST merasa heran dengan adanya pemberlakuan tender ulang ini. Dirinya menuding kebijakan ini sendiri menunjukkan proses tender cenderung telah di setting sedemikan rupa.
“Kenyataannya, walaupun sudah ada pemenang namun tender ulang masih dilakukan,” keluhnya, Kamis (11/07/2019).
Ia mensinyalir, sebelum tender dibuka ke publik, pemilik sejumlah paket proyek yang tersebar di beberapa dinas ini sudah ditentukan. Dirinya juga menuding, setoran 1-3 persen dari nilai proyek dijadikan sebagai jaminan dalam memperoleh paketnya.
“Lelang ulang ini karena pemenang tender bukan pemilik proyek yang sebelumnya melakukan loby-loby ke dinas terkait,” duganya.
Kepala ULP Pemkab OKI, Noveriansyah membantah dugaan “ijon proyek” ini. Menurutnya, pemenang tender yang ada, dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender.
Ia juga menjelaskan, dalam peraturan pengadaan barang jasa pemerintah, diperkenankan dilakukan tender ulang bila proses tersebut belum mendapatkan pemenang tendernya selagi waktunya masih memungkinkan.
“Proses tender ulang itu telah diatur, termasuk pemenang yang tidak memenuhi persyaratan, proses tender bisa diulang kembali dengan melihat batas waktu tertentu,” terangnya.
Editor : Anang