Sementara pelaku AP dan ED berperan untuk menakuti-nakuti korban menggunakan kayu. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek IB II Palembang,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat mencari tahu dan mendapati informasi keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yakni 1 unit jam tangan berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek IB II Palembang untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku AP, aksi penodongan yang kerap dilakukannya di kampungnya tersebut, selalu dilakukan terhadap korban yang diketahui bukanlah orang setempat.
“Di kampung itulah saya ditodong, kalau ada orang asing masuk ke kampung langsung saya todong. Setiap beraksi selalu berganti-ganti teman, kadang sama ED, kadang sama paman saya MI. Dan saya selalu menodongkan senjata api jenis korek untuk menakuti korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini paman dan keponakan tersebut mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.