BERITA TERKININUSANTARA

Kerjasama Masyarakat Dengan PT. Tanjung Pura Perkasa, Legalkan Pertambangan Emas di Kapuas Hulu

×

Kerjasama Masyarakat Dengan PT. Tanjung Pura Perkasa, Legalkan Pertambangan Emas di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polemik pertambangan emas yang selama ini masih menjadi kontroversi di masyarakat mulai menemui titik terang.

Senin (23/10/2023) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi penandatanganan Nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) antara masyarakat Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu dengan PT. Tanjung Pura Perkasa, dalam rangka memperjelas legalitas aktivitas Pertambangan Emas masyarakat dibeberapa desa yang terdapat wilayah pertambangan emas.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Untuk itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak PT. Tanjung Pura Perkasa yang bersedia untuk melaksanakan penandatangan MoU bersama masyarakat di Desa Beringin.

Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan penandatangan MoU ini adalah untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal kegiatan pertambangan rakyat yang meliputi mulai dari pembentukan Koperasi, pengurusan IPR ke Pemerintah Provinsi termasuk penyusunan Dokumen Lingkungan, operasional penambangan dan pemasaran hasil produksi dari kelompok Koperasi di Desa Beringin.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT. Tanjung Pura Perkasa yang telah bersedia untuk membantu masyarakat Desa Beringin dalam hal fasilitasi pengajuan IPR,” ucap Bang Sis, sapaan akrab Bupati Kapuas Hulu ini.

Sebagaimana diketahu bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat tanggal 21 April 2022,” ungkap Bupati.

Dengan total luasan WPR yang ditetapkan pada Keputusan Menteri tersebut adalah seluas 7.233,80 hektar yang tersebar pada 11 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu dan pada tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengajukan penambahan WPR kembali seluas 5.374,30 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunut Hilir, Bunut Hulu, Boyan Tanjung dan Kecamatan Jongkong dan usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM,” kata Bupati.

“Perlu diketahui bahwa dari seluruh WPR yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu untuk saat ini yang aktif kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Boyan Tanjung (Desa Nanga Boyan, Desa Delintas Karya, Desa Landau Mentail dan Desa Teluk Geruguk), Kecamatan Bunut Hulu (Desa Nanga Suruk, Desa Beringin) dan Kecamatan Bunut Hilir (Desa Entibab dan Desa Nanga Tuan),” papar Bupati.

Sampai saat ini lanjut Bupati, dari 3 kecamatan yang aktif melakukan kegiatan pertambangan tersebut terdapat 12 koperasi yang tersebar di 3 desa pada 3 kecamatan yang telah melakukan penyusunan Dokumen Lingkungan (DELH) yaitu Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir sebanyak 2 Blok, Desa Teluk Geruguk Kec. Boyan Tanjung sebanyak 3 Blok dan Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu sebanyak 1 Blok.

Penyusunan DELH dilakukan secara swadaya oleh 12 koperasi dengan rincian sebagai berikut Desa Entibab = 6 Koperasi, Desa Teluk Geruguk = 5 Koperasi dan Desa Nanga Suruk = 1 Koperasi

Dokumen DELH tersebut telah selesai disusun dan telah mendapatkan Surat Persetujuan DELH dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dokumen tersebut sudah dapat di Upload sebagai persyaratan penerbitan IPR.

Sementara itu, Direktur PT Tanjung Pura Perkasa, Ngadiman menyampaikan pola pertambangan yang akan dilaksanakan kedepan dipastikan tidak berdampak terhadap lingkungan, karena sudah menggunakan teknologi dan dikelola secara baik.

“Penggunaan alat berat pasti ada, tapi dengan teknologi yang berbeda, misal kita keruk tapi kita tutup kembali kalau memang sudah selesai,” ungkap Ngadiman.

Implementasi MoU antara PT. Tanjung Pura dengan Pihak Koperasi kata Ngadiman akan ada mekanismenya, yang tentunya dengan pola kerjasama saling menguntungkan, maka perlu adanya pembinaan terhadap pekerjaan tambang. (BAYU)