* Hasil Ops Senpi Musi 2024/2025 Oleh Polda Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dampak baik setelah dilakukan program Ops Senpi Musi 2025 oleh Polda Sumsel, menunjukkan peningkatan 10 persen kesadaran hukum masyarakat dalam kurun 1 tahun terakhir ini terlihat dari digelarnya giat pemusnahan senjata api rakitan berjumlah 614 pucuk di Mako Brimob Polda Sumsel, Palembang, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan data kepolisian, terjadi kenaikan 10 persen dari 28 kasus pada tahun lalu menjadi 31 kasus pada tahun 2025, dengan total tersangka mencapai 32 orang.
Meningkatnya kasus ini dinilai sebagai cerminan dari masih tingginya peredaran senpi rakitan, terutama di wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi yang kerap menjadi lokasi produksi rumahan senpi ilegal.
Namun di sisi lain, upaya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya senpi ilegal juga menunjukkan perkembangan positif.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Fian Djajadi mengatakan selama tahun 2025, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 302 pucuk senjata api dari berbagai operasi dan penyerahan sukarela masyarakat.
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 262 pucuk. Dari total senjata tersebut, 50 di antaranya diserahkan secara sukarela oleh warga.
“Alhamdulillah, tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik, baik dari sisi penindakan melalui operasi maupun penerimaan dari penyerahan masyarakat. Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat meningkat,” katanya.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini juga tidak lepas dari komunikasi yang intensif antara personel kepolisian dengan warga, terutama di daerah rawan seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah asal senpi rakitan.
Meski demikian, masih ada sebagian masyarakat yang enggan menyerahkan senpi milik mereka. Umumnya, alasan yang dikemukakan adalah untuk perlindungan diri, baik terhadap sesama manusia maupun hewan buas. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Alasan seperti untuk menghadapi binatang buas tidak dapat diterima, karena faktanya bukan gajah, harimau, atau babi hutan yang masuk ke wilayah mereka, melainkan senjata ini lebih sering digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.
Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal dan mengajak mereka untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib.
“Penegakan hukum akan tetap berjalan terhadap pelaku yang terbukti memiliki atau menyalahgunakan senpi tanpa izin,” tandasnya.