MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, yangenjerat dua orang terdakwa, sebabkan kerugian negara Rp 397 juta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan amar dakwaan, Senin (25/5/2026).
Adapun dua orang terdakwa tersebut adalah dr.J.Prastowo Nugroho selaku Kepala BPFK Jakarta, dan Muhammad Agung Sholihuddin, selaku Koordinator UPF-PFK Palembang,
Sidang perdana tersebut diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH.dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dihadiri para terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya, JPU mengungkap perkara dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) dari kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Dalam dakwaannya, menurut JPU bahwa anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp 847.265.162. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebesar Rp 397.192.643,” urai JPU saat sampaikan amar dakwaan.
Nilai kerugian negara tersebut, disebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Selain itu, dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa, dimana terdakwa dr.J.Prastowo Nugroho disebut menerima sebesar Rp 189.144.830, sementara itu untuk terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin diduga menikmati dana Rp 208.047.813..
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan, JPU juga menyampaikan dalam sidang tersebut, akan menghadirkan sekitar 100 orang saksi dan dua orang ahli.















