MATTANEWS.CO, OKI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gelar sosialisasi Permendagri Nomor 78 tahun 2020, Rabu (03/03/2021). Dalam perhelatan kesepahaman bersama ini sendiri menghadirkan menghadirkan 11 perwakilan partai politik Kabupaten OKI dimana parpol tersebut memperoleh bantuan keuangan dari anggaran Pemda.
Kepala Kesbangpol OKI Arie Munawarman mengutarakan
bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD disalurkan secara proporsional kepada parpol berdasarkan perolehan jumlah suara.
“Bantuan tersebut digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila dan sebagai dana penunjang untuk operasional sekretariat partai politik,” jelasnya.
Sosialisasi yang juga dihadiri dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan Trihandayo, Kepala Bidang politik kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan kantinoko didampingi Asisten I Kabupaten OKI Antonius Leonardo, beserta peserta sosialisasi lainnya, mantan Camat Jejawi ini juga mengungkapkan sejumlah perubahan dasar hukum pemberian bantuan keuangan partai politik dituangkan dalam Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Permendagri tersebut mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keunagan partai politik,” tandasnya.















