Ketahuan Mencopet, Nurma Pura-pura Gila

Aksinya tersebut mencuri perhatian pengunjung dan warga ditempat kejadian, Kompol Ginanjar menceritakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korban dan memepet korban dari arah belakang. Pelaku pun sempat menggeser tas korban untuk memudahkannya melakukan aksi, kemudian pelaku merogoh tas korban dan mengambil ponsel vivo Y21.

Aksi tersebut tak berjalan lancar pasalnya aksi pelaku ketahuan oleh korban dan ibunya, sehingga keduanya mengambil tindakkan dengan cara berteriak. Hingga akhirnya pengunjung dan petugas yang berpatroli di area TKP dapat mengamankan pelaku ke pos dan menggiringnya ke Polsek IT I Palembang.

Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

“Memang pelaku yang selama ini meresahkan pengunjung dan warga atas ulahnya itu,” ungkapnya.

Lanjut Kompol Ginanjar mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar barang-barang penting masyarakat tidak diambil copet.

“Pertama, kita harus meletakan tas di bagian depan. Kedua, tidak boleh ada sedikit pun resleting yang terbuka, walaupun sedikit saja,” ungkap dia sembari menambahkan jika salah-satu tidak dilakukan maka besar kemungkinan akan jadi target pencopet.

Bagikan :

Pos terkait