Ketiga Pembunuh Pegawai Koperasi Dicor Semen Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Kapolrestabes menerangkan, sepeda motor korban diamankan dari tangan pembeli di Empat Lawang, sementara ponsel korban diamankan dari Kota Batam.

“Handphone korban ini dimiliki oleh Pongki, sementara sepeda motor korban dijual untuk modal hidup Pongki selama pelarian di Kota Batam. Tak hanya itu, dari pembunuhan ini juga, ketiga tersangka merampas uang tunai milik korban sebanyak Rp 32 juta dan menurut pengakuan mereka uang tersebut telah habis digunakan tersangka Antoni untuk membayar hutang lainnya, untuk makan sehari-hari selama dari pelarian di Padang, Sumatera Barat dan Kota Batam,” bebernya.

Bagikan :

Pos terkait