BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Ketika Keresahan PPPK RSUD Kayuagung Disebut Kabar Bohong

×

Ketika Keresahan PPPK RSUD Kayuagung Disebut Kabar Bohong

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Bantahan keras manajemen RSUD Kayuagung terkait isu gaji PPPK paruh waktu adalah sebuah anomali. Bukannya meredam situasi, reaksi tersebut justru menelanjangi kegagalan tata kelola komunikasi publik mereka sendiri.

Saat manajemen sibuk melabeli keresahan PPPK sebagai “hoaks”, mereka lupa pada satu pertanyaan fundamental: mengapa sebuah kabar miring bisa tumbuh subur dan dipercaya luas jika bukan karena ketidakpastian yang justru mereka pelihara sendiri.

Dengan menyederhanakan masalah serius sebagai kabar bohong (Hoaks), RSUD Kayuagung justru menghindari substansi itu sendiri.

Menyajikan informasi secara luas tanpa memenuhi kaidah jurnalistik memang tidak dibenarkan. Berita berimbang merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan. Akan tetapi, terlepas tidak terkonfirmasi dalam berita awal, dalam kasus PPPK paruh waktu di RSUD Kayuagung, masalah utamanya bukan pada angka Rp800 ribu atau Rp1,7 juta semata. Melainkan memperlihatkan kegagalan manajemen rumah sakit dalam membaca keresahan yang akan berdampak kepada pelayanan publik.

Sejatinya, para pejuang kesehatan ini hanya butuh satu hal sederhana yakni kejelasan terperinci terkait upah dari negara yang memang merupakan haknya.

Sebuah kepastian yang semestinya dikabarkan manajemen jauh-jauh hari, ketimbang RSUD Kayuagung melalui Kabid Keuangan Akka Ferdiansyah Jaya Saputra, seolah memaksa mereka bekerja dalam ruang gelap sambil menunggu perangkat birokrasi, seperti SK KPA atau penetapan bendahara telah terpenuhi.

Semestinya Akka Ferdiansyah juga mencermati baik-baik bahwa seandainya transparansi diberlakukan sejak fajar pelantikan menyingsing, tentu kegaduhan ini tidak akan pernah punya panggung untuk bernyanyi dengan suara sumbang.

Dipastikan PPPK menerima keputusan dengan legowo. Selagi keputusan memiliki kejelasan payung hukum tanpa mencederai keadilan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Manajemen tampak gagap, lalu cenderung melempar beban kesalahan ke pihak lain. Memang terlihat gagah dan keren namun tanpa ada penjelasan terbuka mengenai kapan gaji dibayarkan, bagaimana skema penggajiannya, berapa kisaran nominal yang akan diterima, hingga seperti apa payung hukumnya, manajemen justru membiarkan spekulasi liar berkembang biak.

Anehnya, saat spekulasi itu meledak karena Miss informasi dan ketidakpastian, manajemen justru muncul dengan sikap defensif dengan menuding publik melakukan penggiringan opini.

Sikap ini adalah logika yang bengkok; mereka yang menciptakan ruang hampa informasi, tapi mereka pula yang marah-marah ketika ruang itu diisi oleh suara-suara keresahan.

Perlu diingat, tenaga PPPK paruh waktu ini bukan anak magang, apalagi relawan. Mereka adalah aparatur yang diminta negara untuk bekerja. Ketika mereka sudah mencurahkan peluh namun negara belum siap membayar, maka masalahnya bukan lagi soal angka, melainkan soal martabat pekerja yang terabaikan oleh birokrasi yang kaku.

Inilah pertanyaan telak yang harus dijawab: Jika perangkat manajemen belum siap, mengapa kebijakan ini sudah dipaksa berjalan? Publik berhak curiga bahwa ini adalah potret kebijakan “setengah matang”. RSUD tampak ingin terlihat cepat menjalankan program, namun abai pada hak dasar pegawainya.

Pada akhirnya, ketimbang sibuk menyangkal dengan diksi “hoaks”, RSUD Kayuagung seharusnya berbenah dan mengakui bahwa akar masalahnya adalah ketidakterbukaan.

Sejatinya dalam negara hukum, yang berbahaya bukanlah kritikan pedas dari bawah, melainkan hilangnya kepekaan birokrasi yang memilih menutup mata atas ketidakpastian yang justru mereka ciptakan sendiri. Tidak jauh seperti potret muka buruk cermin dibelah: manajemen yang menciptakan kegaduhan, namun publik yang disalahkan.