MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Drs. Budi Setiyahadi, S.H., M.M., mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak reaktif setiap menerima laporan terkait indikasi kesalahan pengelolaan anggaran desa dan lainnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau insan media.
Menurut Budi, alangkah lebih elok apabila menerima laporan tersebut, pihak APH justru melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada stakeholder terkait.
Pernyataan itu dikatannya saat dalam sambutan dalam Rakercab APDESI Cabang Tulungagung, sekaligus Sarasehan yang mengusung tema Strategi Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di salah satu hotel setempat, Rabu (18/10/2023).
“Kami ingatkan kepada APH jika menerima laporan atau aduan dari LSM dan rekan insan media itu terkait laporan indikasi kesalahan penggunaan pengelolaan anggaran desa agar tidak terburu-buru dalam menyikapinya,” ucap Pria yang juga digadang-gadang akan maju mengikuti perhelatan Pilkada Tulungagung 2024 mendatang.
Budi menambahkan ia mengingatkan APH ini setelah banyak menerima keluhan dari Kepala Desa atas reaktifnya oknum aparat tersebut, dalam menyikapi laporan dari LSM atau insan media.
Seharusnya, sambung dia, melakukan koordinasi antar stakeholder terkait lalu menyerahkan kepada Bupati agar menurunkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten.
“Biar Inspektorat Kabupaten yang turun dulu kalau ada indikasi penyimpangan baru diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Pembina APIP,” tambahnya.
“Baru setelah itu Inspektorat Kabupaten atau BPKP merekomendasi kepada Kejaksaan Negeri atau Polres Tulungagung (Satuan Tindak Pidana Korupsi),” imbuhnya.
“Namun demikian, sekiranya tidak ada barang bukti (BB) dan alat bukti yang cukup dalam indikasi penyimpangan itu, maka Inspektorat selaku Pengawas dan Pembina Internal bisa memerintahkan Kades untuk memperbaiki administrasinya,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Budi menjelaskan dalam Rakercab APDESI yang baru pertama digelar ini, ia mengharapkan untuk semua anggota APDESI agar menggunakan Aplikasi Go Desa dalam upaya untuk menuju pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) lebih transparan.
“Aplikasi Go Desa ini sangat penting, maka anggota APDESI harus menggunakannya,” terangnya.
Sebelum mengakhiri kata sambutan, lebih dalam Budi memaparkan agar organisasi ini membentuk lembaga bantuan hukum (LBH) Desa dengan tujuan untuk mengadvokasi karena itu menjadi kebutuhan dasar.
“LBH APDESI akan turun ke desa-desa guna memberikan advokasi hukum agar setiap menghadapi masalah seorang Kades bisa mampu menjawab dan meyelesaikan masalah yang di hadapinya, tapi kalau memang ada hal yang prinsip lembaga ini bisa mendampingi Kades tersebut,” pungkasnya.














