Pihaknya meminta kepada pihak hukum, untuk menelusuri prihal ini supaya jangan menjadi pitnah sehingga merugikan kliennya Aidil Fitri. Serta nantinya akan menjurus ke pencemaran nama baik.
“Dari itu saya minta permasalahan ini jangan sampai berlarut larut, apabila nantinya terjadi berlarut larut klien kami siap melaporkan pihak pihak yang mempitnah klien kami,” kata yoppy.
Sedangkan Saripudin, ketika dikonfirmasi dikediamannya. Mengatakan, sampai sekarang tanah itu belum terjual dan masih hak saya dikarenakan surat akte notaris masih ada dengan dirinya.
“Akte notaris ada sama saya,” katanya.
Ketika ditanyakan surat menyurat lainnya selain akte notaris ada pada dirinya, dia mengatakan tidak ada, karna waktu surat yang dikasihkan sama dirinya mengirah adalah sertifikat.
“Tanah saya itu sebagian sudah digarap dan sebagiannya lagi belum digarap, karena pada waktu itu memang saya yang pintah apabila belum dibayar jangan dulu ditebang pohon karet, jadi ada bukti fisiknya,” katanya.