MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Mantan Kepala Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Adil Fitri bantah jual tanah warga atas nama Syarifudin.
Didampingi tiga penasehat hukum nya, Aidil Fitri menjelaskan kepada awak media menyampaikan bantahannya. Bahawa, tuduhan Syarifudin yang mengatakan dirinya menjualkan tenah miliknya ke Pemkab OI tidaklah benar, karena diwaktu pembayaran dari Pemda OI pihaknya hanya menerima untuk tanahnya sendiri.
“Diwaktu pembayaran dari Pemda lewat rekening dibayarkan hanya untuk tanah saya saja yang seluas 5 hektar persegi, kalau masalah tanah Syarifudin saya tidak tahu,” kata Aidil yang sekrang juga menjabat ketua DPD Berkarya Kabupaten Ogan Ilir jum’at 26/05/2023.
Apalagi penjualan tanah tersebut tidak diwaktu yang bersamaan, tanah miliknya dijual pada tahun 2018 sedangkan tanah Syarifudin terjualnya sesudahnya.
“Tanah saya terjual di Pemkab OI tahun 2018, sedangkan tanah Syarifudin satu tahun setelahnya (tahun 2019) dan bukan saya yang urus. Jadi aneh tiba tiba dalam pemberitaan yang mengatakan tanah Syarifudin saya yang urus penjualannya,” ujarnya.
Jadi dengan pemberintaan yang mengatakan dirinya telah menjual tanah Syarifudin ke pihak Pemkab Ogan Ilir, nama baiknya merasa dicemarkan. Menurutnya bukan hanya nama baiknya saja yang dicemarkan, tapi partai Berkarya juga yang ikut tercemar. Karena didalam pemberitaan yang terbit kemaren bukan hanya nama dirinya pribadi tetapi telah menyeret nama partai Berkarya.
“Dirinya menegaskan untuk permasalahan ini, pihaknya siap memberikan keterangan kepada penegak hukum apabila sudah ditangani Aparat Penegak Hukum. Terus yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah mengurus surat menyurat tanah yang atas nama Syarifudin ini, apalagi mengurus penjualannya. Setelah saya membaca di pemberitaan kemaren didalam nya menyeret nama Partai Berkaya dari itu saya dapat perintah langsung dari DPW dan DPP untuk menyelesaikan ini secara tuntas dan terang benderang,” katanya.
Kuasa hukum Aidil Fitri diwakili oleh Yoppy Barata ketika dipintai klarifikasinya, langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.
Pihaknya meminta kepada pihak hukum, untuk menelusuri prihal ini supaya jangan menjadi pitnah sehingga merugikan kliennya Aidil Fitri. Serta nantinya akan menjurus ke pencemaran nama baik.
“Dari itu saya minta permasalahan ini jangan sampai berlarut larut, apabila nantinya terjadi berlarut larut klien kami siap melaporkan pihak pihak yang mempitnah klien kami,” kata yoppy.
Sedangkan Saripudin, ketika dikonfirmasi dikediamannya. Mengatakan, sampai sekarang tanah itu belum terjual dan masih hak saya dikarenakan surat akte notaris masih ada dengan dirinya.
“Akte notaris ada sama saya,” katanya.
Ketika ditanyakan surat menyurat lainnya selain akte notaris ada pada dirinya, dia mengatakan tidak ada, karna waktu surat yang dikasihkan sama dirinya mengirah adalah sertifikat.
“Tanah saya itu sebagian sudah digarap dan sebagiannya lagi belum digarap, karena pada waktu itu memang saya yang pintah apabila belum dibayar jangan dulu ditebang pohon karet, jadi ada bukti fisiknya,” katanya.
Dia masih tidak percaya apabila tanah miliknya tersebut sudah terjual. Karena surat tanah itu masih ada pada dirinya.
“Aku juga heran kenapa tanah saya itu bisa terjual, karena apabila akan dijual saya seharusnya mengetahui, karena sebelahnya yg berbatasan langsung adalah tanah saya juga, dari itulah saya berkeyakinan tanah tersebut belum terjual,” pungkasnya.