Reporter : Adi Candra
PALI, Mattanews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Fikri Ardiansyah resmi mengundurkan diri jadi pengurus Karang Taruna dan pengurus KNPI Kabupaten PALI, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repubik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh anggota KPU keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 sejak dikeluarkannya tanggal 7 November 2017. Dalam surat tersebut, KPU pusat meminta seluruh anggota KPU hingga tingkat kabupaten dan kota segera mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas. Peraturan ini juga berlaku selama menjabat sebagai komisioner KPU.
Keluarnya anggota KPU dari ormas harus dibuktikan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Apa lagi Fikri mejabat Sekretaris Umum Karang Taruna dan Ketua MPI KNPI Kabupaten PALI dan harus secara resmi mundur dari organisasi tersebut.
Pengunduran dirinya diterima langsung Plt Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten PALI Ari M, Selasa (22/01/2019) di Kantor Karang Taruana Kabupaten PALI.
“Dengan adanya aturan tersebut maka sebagai bentuk professional, kami mengikuti aturan UU Pemilu untuk menjalankan amanah sebagai Ketua KPU Kabupaten PALI,” tegas Fikri.
Sementara Ketua Karang Taruna Kabupaten PALI Devi Harianto SH MH, mengapresiasi Sekretaris Karang Taruna Kabupaten PALI yang mundur karena menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten PALI.” Kita mengapresiasi keputusan tersebut, semoga memegang amanah dalam menjalan tugas guna menyukseskan Pemilu tahun 2019 yang sudah di depan mata tersebut,” ucapnya.
Editor : Anang