Ketua LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK Aceh Tamiang

Masih kata Nasir, bahwa ketua Komisi I, Miswanto takut mengakui dan berupaya menutupi kalau Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I, dikarenakan akan ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

“Akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang (di cafe_Red) maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum,”ungkap Ketua DPC LAKI.

Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, sambung Ketua DPC LAKI, maka untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 dan hasil Pilkada tahun 2024.

Bagikan :

Pos terkait