“Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juntho Pasal 45A ayat 1,” Pungkas Nasir
Ketua LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK Aceh Tamiang
![IMG-20230810-WA0015](https://i0.wp.com/mattanews.co/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230810-WA0015.jpg?fit=672%2C465&ssl=1)
Pos terkait
Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
Berakhir Damai, Perkumpulan BADAK Pertanyakan Komitmen Kades Samar Tulungagung, Ada Apa?
Pengembang Perumahan Gauri Akratama Dianggap Wanprestasi, Direktur PT Aldi Karya Gautama Buka Suara
Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Dorong UMKM Dalam Berwirausaha
Gawat “Makan Gaji Setiap Bulan” Saksi Kabid Pengendalian Tidak Tahu Dimana Kantor Korpri
Kejurprov Catur 2024, Kontingen Atlet Catur Kabupaten Tulungagung Bawa Pulang Empat Medali
Mahasiswa ULB Semester 4D Manajemen dan Bisnis Promosikan UMKM Karakter Kopi
Selaku Pembina Herman Deru Hadiri Acara Hari Jadi Jamers Palembang ke 7 Tahun
Dicecar Jaksa, Saksi Bantah Pernah Terima Uang dari Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek USB OKU Selatan
JNE Express Menjadi Mitra Logistik Resmi Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku Di” di 5 Kota