Ketua LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK Aceh Tamiang

“Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juntho Pasal 45A ayat 1,” Pungkas Nasir

Bagikan :

Pos terkait