BERITA TERKININUSANTARA

Kewenangan Pelepasan Status Kawasan Hutan di Pusat, Pemda Kapuas Hulu Tetap Mendorong Usulan

×

Kewenangan Pelepasan Status Kawasan Hutan di Pusat, Pemda Kapuas Hulu Tetap Mendorong Usulan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan______///Foto: Istimewa

MATANEWS.CO, KAPUAS HULU – Keinginan masyarakat di daerah Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Hulu untuk melepaskan status daerahnya dari wilayah Hutan Lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menjadi problem yang tak kunjung terwujud hingga saat ini.

Dari satu sisi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait proses pelepasan status wilayah di daerah Hulu Kapuas tersebut, karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Disi lain masyarakat di daerah Hulu Kapuas semakin terdesak karena tidak bisa leluasa mengelola sumber daya alam yang ada dilingkungan mereka sendiri, seperti untuk berladang, menambang emas yang menjadi mata pencaharian kehidupan masyarakat Hulu Kapuas.

Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat adat di wilayah Hulu Kapuas melaksanakan audiensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu guna meminta solusi dari DPRD dan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa, terkait dengan adanya Kawasan Taman Nasional, Hutan lindung di wilayah masyarakat yang sudah menetap ratusan tahun di daerah Hulu Kapuas Kapuas memang menjadi persoalan, karena masyarakat sudah tidak leluasa bekerja di daerah mereka sendiri.

“Maka mereka minta solusi dari pemerintah. Kalau dulu misal berladang dan sebagainya mereka minta agar ada solusi. Karena memang pelepasan kawasan ini sudah kita sampaikan ke pusat atas apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ungkap Fransiskus Diaan.

Demikian juga dengan polemik Pertambangan Emas di daerah perhuluan Kapuas yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat selama ini mulai dibatasi dengan adanya penertiban dari Kepolisian.

“Pertambangan emas juga misal yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat ini perlu kita sikapi,” timpalnya.

Sis, sapaan akrab Fransiskus Diaan mengungkapkan untuk persoalan Hutan lindung dan Taman Nasional ini memang Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan apa – apa disana.

“Namun masyarakat minta agar waktu secepatnya ada solusi untuk pelepasan staus kawasan hutan ini. Memang sejauh ini pemerintah daerah sudah berupaya dengan melalui PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi Selaku pemerintah kita cari solusi bersama,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu Jantau menambahkan bahwa, untuk usulan perubahan status tata ruang daerah, Pemda Kapuas Hulu sebatas mengusul.

“Paling tidak harus ditetapkan pemerintah daerah, dengan tata ruang, kita sampaikan ke pusat nanti dipusat ditinjau, ada tim sendiri kita tidak bisa intervensi,” jelas Jantau.

Solusi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah kata Jantau yaitu melalui penerbitan SK Bupati untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Nah Sekarang bolanya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mau Ndak mereka melepaskan,” imbuhnya.

Demikian juga dengan program TORA masih berproses di Kementerian terkait, karena Pemda sudah mengusulkan dengan persyaratan yang ada.

“Memang ini tentu harus menjadi pertimbangan-pertimbangan pusat, dengan alasan misal orang daerah Tanjung Lokang dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Kapuas Hulu yang daerahnya ditetapkan sebagai status kawasan hutan lindung dan taman nasional, sedangkan mereka sudah hidup ratusan tahun disitu,” paparnya.

Sampai saat ini kata Jantau memang belum ada satupun daerah di Kabupaten Kapuas Hulu yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung dilepaskan. (BAYU)