Kewenangan Pelepasan Status Kawasan Hutan di Pusat, Pemda Kapuas Hulu Tetap Mendorong Usulan

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan______///Foto: Istimewa

MATANEWS.CO, KAPUAS HULU – Keinginan masyarakat di daerah Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Hulu untuk melepaskan status daerahnya dari wilayah Hutan Lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) menjadi problem yang tak kunjung terwujud hingga saat ini.

Dari satu sisi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait proses pelepasan status wilayah di daerah Hulu Kapuas tersebut, karena kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Disi lain masyarakat di daerah Hulu Kapuas semakin terdesak karena tidak bisa leluasa mengelola sumber daya alam yang ada dilingkungan mereka sendiri, seperti untuk berladang, menambang emas yang menjadi mata pencaharian kehidupan masyarakat Hulu Kapuas.

Atas kondisi tersebut, sejumlah masyarakat adat di wilayah Hulu Kapuas melaksanakan audiensi ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Bupati Kapuas Hulu guna meminta solusi dari DPRD dan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa, terkait dengan adanya Kawasan Taman Nasional, Hutan lindung di wilayah masyarakat yang sudah menetap ratusan tahun di daerah Hulu Kapuas Kapuas memang menjadi persoalan, karena masyarakat sudah tidak leluasa bekerja di daerah mereka sendiri.

Bagikan :

Pos terkait