MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Tidak terima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diadukannya di hentikan oleh penyidik Subbitpaminal Propam Polda Sumbar, seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto, S.H. gugat Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Suharyono, SIK, S.H. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Persoalan ini muncul ketika pada bulan Juli 2024 lalu Joni melaporkan sejumlah penyidik Polres Tanah Datar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, namun dalam perjalannya penanganan pengaduan Joni justru ditindaklanjuti oleh Subbitpaminal Propam Polda Sumbar.
Hingga pada akhirnya penyidik Propam Polda Sumbar menghentikan penanganan laporan aduan Joni dengan alasan laporan sudah kadaluarsa sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022, padahal dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Joni terjadi pada tahun 2019.
Tak terima penyelidikan atas laporannya dihentikan, Wartawan Utama dan juga pengamat hukum itu menggugat Kapolda Sumbar ke PTUN Padang, Selasa (17/09/2024).