MATTANEWS.CO, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews mendorong Dewan Pers, Kementerian
Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.
Penting disadari bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
(Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas. Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi
anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.
Perpres Publisher Rights yang disahkan pada akhir Februari 2024 lalu berangkat dari semangat dalam rangka mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Salah satu mandat
aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan
perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.