BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Bahas IPAL Dinkes di Puskesmas, Ini Hasil RDP

×

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Bahas IPAL Dinkes di Puskesmas, Ini Hasil RDP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait pengadaan alat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 5 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (21/3/2025).

RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi III, Maulizar Zikri menjelaskan, pembahasan ini berdasarkan, surat Ketua DPRK Aceh Tamiang Nomor, 000.1.5/518.1 tanggal 17 Maret 2025.

“Kita meminta dalam kurun waktu 2 bulan kedepan kepada dinas kesehatan terkait daya listrik pada Puskesmas-puskesmas agar dapat diselesaikan, sehingga operasional Alat IPAL dapat dihidupkan setiap hari tanpa menganggu daya listrik puskesmas,” ucapnya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk tenaga user/operator IPAL yang ditempatkan memiliki Kompetensi sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk Dinas Kesehatan agar selalu bersinergi dan selalu berkomunikasi dengan pihak puskesmas sehingga diharapkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus meningkat,” papar Maulizar Zikri.

Sebelumnya, berbagi pertanyaan muncul dari awak media dan LSM yang hadir pada saat RDP menyangkut anggaran pengadaan IPALnya, penggunaannya serta peruntukkannya.

Ketua Komisi III, DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri mengungkapkan pada pansus yang telah dilaksanakan di puskesmas yang memiliki IPAL, kendala yang ditemukan adalah aliran listrik yang tidak mampu mensuplai aliran listrik di Puskesmas saat menghidupkan IPAl, sehingga amperan meter balik alias arus listrik mati.

“Kondisi pengadaan barang (IPAL,red) baik dan hidup saat di aktifkan, cuma kendalanya hanya daya listrik/ampere di naikkan, agar tidak terganggu arus listrik yang ada saat menghidupkan IPAL,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi III, Irwan Efendi, Irwan Effendi, Dinas Kesehatan bisa menambah daya listrik di Puskesmas, agar dapat difungsikan IPALnya.

“Sangat disayangkan, jika program nasional ini di jadikan bahan pajangan, artinya tidak dipergunakan, kita berharap program ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Bahkan di samping itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Mustaqin menjelaskan, untuk pengadaan IPAL itu masih ada jaminan garansi 10 tahun dari pihak penyedia jasa, apabila terjadi kendala di IPAL maka akan diperbaiki.

“Sangat disayangkan jikalau IPAL tersebut tidak dihidupkan maka bakteri baik pengurai yang ada di Ipal akan mati juga,” sebutnya.

Kedepannya, Ia juga akan memberikan payment untuk tenaga operator IPAL yang ada di Puskesmas.

“Jika kurun waktu 6 bulan pengadaan tidak bisa di fungsikan, maka puskesmas diharapkan dapat menyurati dinas. Untuk dapat di lakukan parawatan oleh pihak ke 3,” imbuh Kadis Kesehatan.

Sementara itu, Direktur LembahTari, Sayed Zainal mengungkapkan, realisasi yang konkrit atas IPAL yang ada di puskesmas dapat difungsikan, hal itu tentunya sangat berguna bagi puskesmas dalam memberikan pelayanan.

“Mari bangun komunikasi yang baik antara Dinas dan Puskesmas agar pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ajaknya.