BERITA TERKINI

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Masih Tunggu Hasil LAHP Ombudsman RI Sumsel

×

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Masih Tunggu Hasil LAHP Ombudsman RI Sumsel

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Mattanews.co – Kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, mewarnai kasus pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumsel.

Investigasi dari Ombudsman RI perwakilan Sumsel tersebut, akan menjadi acuan bagi Komisi IV DPRD Ogan Ilir untuk mengambil sikap.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengatakan, Ombudsman RI wilayah Sumsel memang sudah mengeluarkan rilis dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Yang berisi temuan maladministrasi dari kepala daerah.

“Namun LAHP belum kita terima tembusannya. Itu akan jadi sumber dan bahan pertimbangan dari Ombudsman terkait investigasinya. Mereka meinta keterangan juga dari DPRD Ogan Ilir,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Keputusan pemecatan para nakes, diakuinya memang menjadi ranah dan kebijakan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Tapi Komisi IV DPRD Ogan Ilir masih akan melihat apa hasil LAHP dari Ombudsman. RI wilayah Sumsel.

Ketika nanti LAHP dari Ombudsman RI wilayah Sumsel sudah dikeluarkan, Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memantau apakah Bupati Ogan Ilir akan menjalankan rekomendasi selama 30 hari.

“Jika sama dengan rilis (maladministrasi), kita tunggu reaksi dari bupati. Yang jelas, kami tetap prihatin dengan masalah ini. Kami dari awal sudah mewanti-wanti, harus dikaji secara arif, tidak emosional dan berujung pemecatan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini dikarenakan adanya miskomunikasi yang seharusnya diluruskan dan adanya komunikasi secara intensif.

Jika pun para nakes melakukan mogok kerja dan menyalurkan aspirasi ke DPRD Ogan Ilir, haru ada langkah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir untuk memperbaikinya. Bukan langsung memecat para nakes yang menangani pasien Covid-19 di Ogan Ilir.

“Kita awalnya minta tidak ada (nakes) yag dirumahkan sebelum komunikasi berjalan baik. Jika ada pelanggaran, baru diberikan sanksi. Sekarang pelanggaran seolah-olah dibuat, nakes dibilang 5 hari tidak kerja, padahal pengakuan nakes tidak seperti itu,” ujarnya.

Humas Ombudsman RI wilayah Sumsel Rico menuturkan, jadwal penyerahan LAHP Ombudsman RI wilayah Sumsel ke Bupati Ogan Ilir Sumsel akan dilaksanakan secepat mungkin.

“Rencananya dalam minggu ini akan diserahkan LAHP ke Bupati Ogan Ilir. Lokasinya berada di kantor Ombudsman RI wilayah Sumsel di Kota Palembang,” ujarnya.