Komite Keselamatan Jurnalis: Vonis 3 Bulan Penjara untuk Karya Jurnalistik Muhammad Asrul Menciderai Kebebasan Pers

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 23 November 2021.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai hukuman pidana 3 bulan penjara kepada Asrul, karena laporan jurnalistik yang telah dibuatnya. Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan.

Bagikan :

Pos terkait