Komite SMAN 5 Palembang Ambil Sumbangan Sukarela, Tapi Usainya Buat Surat Pernyataan

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Salah satu wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Protes ‘keluhkan’ kebijakan sekolah terkait adanya sumbangan yang dilakukan oleh Komite. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan hal yang tak benar meski memungut uang dalam istilah sumbangan namun setelah menyumbang diharuskan mengisi formulir pernyataan, itu sama saja menghilangkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menjelaskan sumbangan sukarela tidak mengikat.

Uang bentuk sumbangan tersebut menurut keterangan wali murid bernama Ahmad M tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena memang ketika sudah menyumbang maka disuruh buat surat pernyataan.

“Kami merasa berat dengan uang tersebut. Karena, jelas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, menjelaskan sumbangan sukarela tidak mengikat. Artinya tidak harus menentukan nominal, tapi guru sekolah mengatakan jika rata rata siswa sudah sumbang 1 juta dan masih kurang,” jelas Ahmad M.

Ditambahkan Ahmad M, memang sebelumnya sempat diundang dalam pertemuan sekolah dan melakukan wawancara dengan salah satu perwakilan pihak sekolah. Bahkan, ia mengaku sempat merekam percakapan antara dirinya dengan salah satu perwakilan pihak sekolah yang mewanwancarainya tersebut.

Bagikan :

Pos terkait