MATTANEWS. CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar press Conference / Press release hasil pengungkapan tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Polres Fakfak, pada Jumat, (30/08/2024 ).
Press Conference ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Fakfak selalu PLH. Kadat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K, M.H didampingi oleh Kasi Humas Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, S.H, Kasi Propam Ipda Ali Tuanakota dan penyidik Aipda Nixon Aninam dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
“Tujuh tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Fakfak dengan enam (6) Laporan Polisi dan TKP yang berbeda-beda selama kurun waktu 1 bulan,” ujar Bima Sakti Pria Laksana.
“Masing masing pelaku memiliki peran berbeda ada yang berperan sebagai bandar maupun pengepul atau penjual,” sambungnya
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana S.E, M.H mengatakan, ini bukti bahwa Polres Fakfak tidak tinggal diam terkait dengan perjudian di Fakfak.
“Kami menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum, baik sebagai bandar maupun pengepul judi di Kabupaten Fakfak,” ungkap Hendriyana.
Kapolres Hendriyana juga menyatakan, pengungkapan kasus judi ini bukan akhir, tapi ini berkelanjutan untuk judi di Fakfak untuk kami melakukan penegakan hukum.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk tidak ada lagi yang menjadi bandar maupun pengepul segala jenis dan bentuk perjudian, mari ciptakan Kabupaten Fakfak ini bebas dari judi karena judi sumber masalah kriminalitas di Kabupaten Fakfak,” ungkap Hendriyana.
Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K,M.H dalam keterangannya bahwa, ada total 45 barang bukti yang di amankan dalam hasil ungkap kasus perjudian ini dengan kurun waktu 1 bulan.
“Dari 7 pelaku dengan inisial RJT, I.T, SWK, I, IW, SS dan DP melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e dan 3e KUHPidana atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp. 25.000.000.
Bima Sakti selaku PLH. Kasat Reskrim ini juga manambahkan, kegiatan penegakan hukum oleh Satuan Reskrim Polres Fakfak sebagai upaya menciptakan keamanan menjelang Pilkada Fakfak yang aman, damai dan sejuk.
“Kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak, khususnya yang masih melakukan kegiatan perjudian untuk dapat berhenti,” tuturnya.
“Carilah kegiatan positif dan tidak bertentangan dengan undang undang maupun ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.














