Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

‘Komplotan Curanmor Lintas Jabar-Jateng’ Dibekuk Satreskrim Polres Banjar

×

‘Komplotan Curanmor Lintas Jabar-Jateng’ Dibekuk Satreskrim Polres Banjar

Sebarkan artikel ini

 

Reporter : Gian

BANJAR, Mattanews.co – Satreskrim Polres Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil menangkap komplotan Curat, Curas dan Curanmor lintas Jabar-Jateng, yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Banjar. Tak urung, Kelima bandit ini harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Banjar, Senin (3/2/2020).

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana mengatakan, para pelaku curanmor melakukan aksi tindak kejahatannya di beberapa titik di Kota Banjar. Diantaranya tempat parkir, pinggiran jalan, rumah yang berada di Kota Banjar dan Ciamis. Dan kelima tersangka diringkus di kawasan Lakbok, Kabupaten Ciamis.

“Kelima pelaku tersebut berinisial WAS dan YS warga Kabupaten Cilacap, Nur dan EG warga Kota Banjar, serta AH warga Kabupaten Ciamis,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana.

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka terbagi menjadi dua kelompok, dengan modus mengambil motor korban mempergunakan kunci palsu, kunci letter T, serta mencongkel pintu rumah korban.

“Dari hasil penangkapan sebanyak 18 unit sepeda motor telah kita amankan dan kita data pemiliknya,” urainya.

Selain sepeda motor, Polres Banjar juga mengamankan berbagai barang bukti kejahatan kunci letter T, linggis, obeng, handphone dan berbagai barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.

Editor : Selfy