HEADLINE

Komplotan Curanmor Pasrah Diringkus Tekab Polres Padangsidimpuan

×

Komplotan Curanmor Pasrah Diringkus Tekab Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Berkat upaya maksimal dari jajaran Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, ASN alias Demang (33) dan rekannya, RYH alias Carles (26), pasrah diringkus. Demang, merupakan warga Jalan SM Raja dan Carles, warga Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, ke awak media, Rabu (30/3/2022) siang, menyebut, kedua pria tersebut ditangkap Tekab atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Korbannya, adalah Rosdiana (43), warga Batunadua, Padangsidimpuan.

Diceritakan Kasat, pertama kali, peristiwa pencurian itu diketahui anak korban, pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Di mana, anak korban mendapati sepedamotor mereka bernomor polisi BB 3185 FM, telah raib dari parkiran rumah yang sekaligus menjadi toko usaha kelontongan keluarga.

“Setelah dicek lewat CCTV, ternyata sepedamotor korban telah dibawa oleh dua orang pria,” jelas Kasat.

Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban pun melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dan, Tekab menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, esoknya usai kejadian, diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepedamotor korban.

Pria yang diringkus tersebut, tak lain ialah Dekmang. Dekmang diringkus di seputaran Jalan Raja Inal Siregar Batunadua. Setelah dilakukan interogasi, Dekmang mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor korban. Ternyata, Dekmang tak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, tak lain ialah Carles.

Carles, berperan sebagai pemetik dari sepedamotor korban yang pada waktu kejadian kunci kontaknya tergantung di stang. Menurut pengakuan Dekmang juga, usai sukses menggondol sepedamotor korban, keduanya sempat melarikan diri ke Batang Toru dan berencana menjual hasil curian.

“Kemudian, pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Tekab dapat informasi jika pelaku lain (Carles) berada di Batang Toru, Tapanuli Selatan,” imbuh Kasat.

Tekab pun meluncur ke Batang Toru dan berhasil meringkus Carles. Tak hanya itu, selain kedua pelaku, Tekab juga amankan barang bukti berupa sepedamotor milik korban dan sepedamotor yang digunakan kedua pelaku guna lakukan aksi pencurian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kasat.