MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pasca ditemukannya seorang warga binaan memesan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau beberapa waktu lalu, Rutan Putussibau akhirnya mengambil langkah tegas terhadap seorang warga binaan, Firman.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Efendi Johan mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan atas nama Firman tersebut akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kita memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dia (Firman) akan dipindahkan ke Nusakambanga,” ungkap Efendi Johan dihubungi, Rabu (30/10/2024).
WBP bernama Firman tersebut, merupakan pindahan dari Rutan Sanggau, dimana dia menjalani masa Pidana 4 tahun 6 bulan.
Namun, ketika dia menghuni Rutan Putussibau, WBP tersebut malah membuat ulah, dengan coba – coba menggunakan narkoba jenis sabu di dalam Rutan.
“Dari pengakuan dari WBP itu, dia akui sudah untuk kedua kalinya mengkonsumsi sabu. Firman berdomisili di Sanggau karena pindahan dari rutan Sanggau,” ungkap Efendi.