BERITA TERKINI

Kontribusi PAD Belum Ada, Kades di Tulungagung Tuding Kerjasama SPBU Terkesan PHP

×

Kontribusi PAD Belum Ada, Kades di Tulungagung Tuding Kerjasama SPBU Terkesan PHP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Desa (Kades) Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Sutrisno mengungkapkan sampai saat ini belum ada kontribusi dari pihak kedua (SPBU) yang masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) Boro.

Dalam hal ini, kata Sutrisno, ia menuding kerjasama yang sudah terjalin dengan pihak kedua terkesan di PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Diketahui, SPBU Desa Boro tersebut dimiliki oleh H. Sutrimo yang beralamat jalan Trunojoyo nomor 435 menempati lahan milik tanah kas Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Menurut Sutrisno, tudingan itu dipicu usaha SPBU dari pihak kedua yang sudah beroperasional selama satu tahun dinilai kurang transparan. Seharusnya komitmen itu dipegang sesuai saat terjadinya kesepakatan dulu.

“Jadi begini, usaha SPBU itu kan sudah berjalan selama 1 tahun, saya merasa di PHP oleh pihak kedua,” ucap Mbah Boro lebih akrab disapa itu kepada media online nasional mattanews.co di ruang kantornya, Senin (30/10/2023).

“Sama sekali belum ada kontribusi ke PAD Boro,” imbuhnya.

Mbah Boro menambahkan kesepakatan di awal dulu untuk lahan yang saat ini dikontrak untuk usaha SPBU itu selama 20 tahun.

Seharusnya, sambung dia, dari pihak pengusaha setiap 3 bulan sekali itu ada konfirmasi pendapatan usaha tersebut, bukan seperti saat ini pihaknya terkesan diberikan PHP.

“Permintaan Pemerintah Desa (Pemdes) Boro, sesuai komitmen kan setiap 3 bulan harusnya ada konfirmasi pendapatan, sebab usaha ini sudah berjalan 1 tahun,” tambahnya.

“Namun begitu sampai hari ini pun kami (Pemdes Boro) belum bisa melihat kinerja hasil dari kerjasama yang sebelumnya sudah disepakati itu,” sambungnya.

“Kami masih menduga-duga hasil dari kerjasama ini seperti apa, Pemdes Boro itu mendapatkan hasil seperti apa hingga sekarang kami belum bisa berbicara,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk diketahui pengusaha itu menyewa untuk digunakan usaha SPBU, sebelumnya pihaknya melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

Hasil Musdes saat itu, jelas dia, telah terjadinya kesepakatan yang salah satu poinnya jika ada permasalahan terjadi bisa dirapatkan kembali dengan pihak kedua (SPBU).

“Sekali lagi usaha ini sudah berjalan 1 tahun, saya harapkan agar segera ada komunikasi terkait dari komitmen kesepakatan di awal, sebab uang itu kan masuk ke pendapatan asli desa (PAD),” terangnya.

“Seharusnya petugas dari pihak kedua (SPBU) itu komunikatif dengan pihak Pemdes Boro. Bahkan, saya pernah menyuruh bendahara desa untuk bertanya kesana, mintanya bagaimana sebab ini usaha sudah berjalan 1 tahun dan kami sama sekali belum ada kejelasan,” sambungnya.

Menurut dia, pihaknya pun sebenarnya juga ingin mengetahui seberapa jauh pendapatan dari usaha SPBU itu. Ia pun mengaku sepeserpun belum pernah menerima uang dari hasil kerjasama itu.

“Saya berharap minta kerjasama ini dijalin dengan baik, yang awal dulu baik ya tetap baik, petugas harus komunikatif dengan kami, kalau begitu enak jangan seolah-olah kerjasama itu putus begitu saja,” ujarnya.

“Selain itu, dari keluhan warga yaitu untuk BBM bersubsidi yakni pertalite dan solar sering kosong dan telat, paling tidak untuk pertalite untuk motor itu subsidinya ditambah agar masyarakat antusias membeli BBM di SPBU Desa Boro,” pungkasnya.

Terpisah, Manajer Operasional SPBU Desa Boro, Fiko Ardian Usman (28) mengatakan pernyataan Kades Boro itu tidak benar bahwasanya pihaknya kurang komunikatif.

Keluhan yang dilontarkan itu, sambung dia, sebenarnya sekedar dibuat-buat saja. Pasalnya, ia mengaku juga pernah datang ke Balai Desa Boro. Selain itu, saat pihak Pemdes Boro datang ke kantornya diterima dengan baik.

“Kok aneh kami dibilang tidak komunikatif, dasarnya apa coba ? Sebab kami pun juga pernah ke Balai Desa dan sudah dikomunikasikan setelah SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak,” katanya.

“Pihak desa pun juga kesini dan kami terima saat itu memberikan surat sewa sama pemberitahuan PBB,” sambungnya.

Dia menambahkan usaha SPBU ini beroperasional pada 5 Oktober 2022 menempati lahan tanah kas Desa Boro untuk dikontrak berdurasi 20 tahun.

“Jadi, kalau dibilang belum memberikan kontribusi ke PAD Boro itu sebenarnya begini ya, kita ini bentuknya Perseroan terbatas (PT), jadi untuk laporan setiap 1 tahun sekali. Kemungkinan akhir Desember 2023 atau setelah SPT wajib pajak,” tambahnya.