Kopma GPII Desak Pemkot Bogor Transparansi Soal Dana Hibah Pariwisata

Kopma GPII Bogor tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor, Jawa Barat. Foto : Bambang/mattanews.co

Reporter : Bambang (CR)

MATTANEWS.CO, BOGOR – Pengurus Daerah Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021).

Aksi mereka tak lain untuk mempertanyakan transparansi dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar 73 Miliar rupiah, untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19.

Ahmad Fajrul, Korlap Aksi mengatakan bahwa sebelum melakukan aksi itu, pihaknya telah melakukan langkah persuasif. Dengan, mengirimkan surat permohonan data kepada Disparbud Kota Bogor.

Namun, kata dia, balasan yang diberikan Disparbud sangat jauh dari harapan. Pihak Disparbud, tidak memberi jawaban siapa saja yang mendapatkan hibah.

“Mereka (Disparbud) tidak memberi jawaban siapa saja yang mendapatkan hibah tersebut, padahal anggarannya saja sudah digelontorkan kepada resto dan hotel. Kok masih tertutup soal siapa aja penerimanya, aneh,” ketusnya.

Tentu hal ini, telah mendorong kecurigaan publik, karena seperti ada upaya menutupi agar publik tidak tahu siapa saja yang mendapatkan.

Dengan begitu, pihaknya bakal mendesak kejaksaan untuk segera turun memeriksa dan mengawal dana hibah pariwisata tersebut.

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Jawa Barat Syarifah Sofiah, mengungkapkan bahwa tidak semua hotel dan resto mendapatkan bantuan hibah. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti kepatuhan membayar pajak pada 2019, mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Agustus 2020, serta batas waktu penyerahan berkas.

“Dari 73 Miliar itu, sebesar 70 persen untuk hotel, sedangka restoran akan menggunakan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah 1.600 wajib pajak hotel dan restoran,” kata Syarifah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bogor (Sekda) Kota Bogor.

Menurutnya, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, namun masih harus dilakukan verifikasi dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pula dengan sisa alokasi 30 persen, yang akan ditinjau dan diverifikasi kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.

“Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait