KORPRI Unit Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Muba Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Kemudian, Apriyadi juga mengingatkan, tahun 2024 ini akan berlangsung pemilihan bupati/wakil ini merupakan proses demokratisasi yang harus sukseskan bersama-sama. “saya percaya bahwa Korpri sebagai organisasi yang sudah berkali-kali menghadapi Pilkada sudah sangat paham dan terlatih untuk tetap berada dalam posisi netral dan tegak lurus dengan Negara, Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan, sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Korpri menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa Korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota. Korpri mempunyai fungsi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kedudukan Korpri sebagai organisasi bagi ASN merupakan penggerak roda birokrasi.

“Oleh karena itu, sebagai pelaku birokrasi Korpri harus mampu memberikan kualitas kinerja yang baik, beretika, jujur, berintergritas menghormati hukum dan norma,” ucapnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait