MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid se Kecamatan Lempuing Jaya, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Latu Unra, akhirnya divonis 2 tahun Penjara, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, Senin (5/8/2024).
Pembacaan putusan dibacakan oleh majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh terdakwa Latu Unra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” terang hakim saat bacakan putusan.
Selain dipidana penjara terdakwa Latu Unra, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta, jika terdakwa tidak sanggup maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan terima terhadap putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan utk imam masjid di desa dan Rp150 perbulan untuk imam masjid kecamatan, kemudian di Tahun 2022 meningkat menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam kecamatan.
Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda Muba melalui rekening BRI untuk masing-masing imam, dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan, ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya, bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.
Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih, semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam masjid, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan perbuatan terdakwa Latu Unra, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201 juta.