BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana Desa Permata Baru Rp 675 Juta, Kades Alamsyah Sempat Kabur ke NTB

×

Korupsi Dana Desa Permata Baru Rp 675 Juta, Kades Alamsyah Sempat Kabur ke NTB

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2024 yang menjerat terdakwa Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir serta terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Saiful, Camat Indralaya Utara.

Dalam keterangannya, Saiful menjelaskan bahwa pengangkatan terdakwa sebagai kepala desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir, termasuk perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Ia juga mengungkapkan, terdakwa sempat diberhentikan karena meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dengan keputusan pemberhentian pada 24 November 2024.

“Setelah terdakwa diberhentikan, saya mengarahkan Kasi PMD untuk melakukan pengecekan terhadap program desa. Dari laporan yang kami terima, banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujar Saiful di persidangan.

Menurutnya, pada tahun 2023 Desa Permata Baru menerima anggaran dana desa sekitar Rp1 miliar dengan tambahan lebih dari Rp300 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap (40 persen, 40 persen, dan 20 persen). Sementara pada 2024, anggaran meningkat menjadi sekitar Rp1,2 miliar.

Namun demikian, Saiful menyebut terdapat pekerjaan tahun 2023 yang tidak selesai, meski dalam laporan disebutkan telah rampung 100 persen.

“Kami di tingkat kecamatan hanya menerima laporan dari Kasi PMD. Secara administrasi dilaporkan selesai dan dilakukan monitoring,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke Inspektorat Ogan Ilir terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah.

Saat ditanya JPU terkait absennya terdakwa selama tiga bulan, Saiful menyebut adanya dugaan pelarian terkait penyimpangan dana, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Setahu saya, terdakwa melarikan dana BLT. Selain itu, ada juga temuan pada anggaran pembangunan PAUD tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan profesional. Selain itu, ditemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah, serta adanya kegiatan fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp675 juta.

Tak hanya itu, dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang kepada beberapa pihak serta kebutuhan hidup selama melarikan diri ke Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total penggunaan pribadi puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.