Korupsi Dana Hibah, Ketua Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Periode tahun 2017-2018 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, Komisioner Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana divonis majelis hakim empat tahun penjara, PN Palembang, Selasa (06/06/2023).

Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Efendi, adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta meresahkan masyarakat.

Sementara itu hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan di pidana dengan hukuman, untuk Herman Julaidi yang merupakan Ketua Bawaslu Prabumulih dan M Iqbal Rivana selaku Komisioner divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, sementara itu untuk terdakwa Iin Susanti divonis dengan hukuman selama selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Bagikan :

Pos terkait