BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana PKBM, Kejari Prabumulih Tetapkan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka

×

Korupsi Dana PKBM, Kejari Prabumulih Tetapkan Kepala Sekolah Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye periode 2021–2025.

Tersangka berinisial BK, yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pengelola PKBM tesebut yang bertempat di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.

Usai penetapan tersangka, BK dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SH SE MH, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada awak media, Kamis (22/10/2026) sore, diruang Konferensi Pers Kejari Prabumulih.

“Hari ini, kita lakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional PKBM Jaye selama 2021–2025. Tersangkanya berinisial BK, berstatus kepala sekolah atau pengelola PKBM Jaya,” sebut Asvera

Dalam perkara ini, Asvera menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.834 juta.

“Dalam penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dilakukan melalui penggunaan data peserta didik fiktif serta nota atau bukti transaksi yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” terang Kejari Prabumulih itu.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih mengungkapkan, bahwa dari total 712 peserta yang terdaftar di PKBM Jaye, sekitar 500 peserta diduga fiktif.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional lembaga pendidikan nonformal tersebut.

“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka BK kita tahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.Dalam perkara ini, disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dengan ancaman pidana mulai dari dua tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkas Valonda.

Penulis: Andri Bara
Editor: Riki Okta Putra