[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Yulita Ariani, Kades Muara Payang Kabupaten OKUS, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 699 juta tahun anggaran 2017 – 2019 kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda menghadirkan delapan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), Rabu (17/11/2021).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manulu, menghadirkan saksi dari JPU yang tidak lain dari pemilik toko alat tulis, Syamsul dan Edi, pekerja Firdaus, Marimin, Haris Menata, Harius, Risman, serta Jonizal.
“Saya menerima upah dari pekerjaan pembuatan Embung dan jalan setapak sebesar Rp 80 ribu. Semestinya Rp 95 ribu, tapi saat saya tanda tangan ambil gaji, hanya Rp 80 ribu,” jelas saksi Harius, pekerja bangunan, saat memberikan keterangan dimuka persidangan.
Sementara, JPU Kejari OKUS, Krisdianto SH mengatakan, terdakwa ini diduga menyalagunakan Angggaran dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp 699 juta, dengan modus terdakwa sendiri memanipulasi data.