Korupsi, Kades Muara Payang Kembali Disidangkan

“Terdakwa Yulita Ariani ini diduga menyalahgunaan anggaran dana desa periode tahun 2017 sampai 2019, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 699 juta. Modusnya, memanipulasi data, semua kegiatan fiktif,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait