Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Sarudin (45) terpaksa mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Lahat. Salah satu oknum Kades, ini ditangkap karena melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017 sebesar Rp 576.310.328, dari total anggaran Rp 753.481.000, Kamis (23/01/2020).
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Hery Yusman dan Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto membenarkan penangkapan tersangka, dari informasi masyarakat yang tertuang dalam bukti laporan : LP/A-145NIII/2019/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 22 Agustus 2019.
“Proses penyidikan tentang kasus ini terbilang, cepat dan akurat. Karena LP baru masuk pada bulan Agustus 2019 lalu, artinya hanya dalam kurun waktu lebih kurang empat bulan, berkas perkara dan penyidikan penetapan tersangka sudah selasai,” ujar Irwansyah, saat press release di Polres Lahat.
Dikatakan Irwansyah, tersangka mendapat kucuran DD sebesar Rp 753 juta. Dari sejumlah dana APBN, dipergunakan tersangka Pembangunan RAM, tani, tembok penahan, jembatan dan plat duecker hanya sebesar Rp 200 juta.