Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin Divonis 12 Tahun

“Dari itu, mengadili dan menjatuhkan terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan masing-masing pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 218 juta dan untuk terdakwa II Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara, untuk terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, dan terdakwa Syarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.3 miliar lebih.

Bagikan :

Pos terkait