Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yaitu Julhaili Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa.

Akhirnya keduanya pun divonis masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/11/2023).

Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa diketuai oleh majelis hakim Misrianti SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dan dihadiri oleh penasehat hukum para Terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yangi bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait