MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yaitu Julhaili Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Hendra Kusuma selaku Kaur Keuangan Desa.
Akhirnya keduanya pun divonis masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/11/2023).
Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa diketuai oleh majelis hakim Misrianti SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dan dihadiri oleh penasehat hukum para Terdakwa.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yangi bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julhaili dan Hendra Kusuma masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Prabumulih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Prabumulih menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara
Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum terdakwa Yulison Amrani mengatakan, kami sangat bersyukur dengan putusan yang dibacakan majelis hakim, karena klien kami divonis selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, karena vonis tersebut sesuai dengan permohonan kami, dengan hasil putusan ini kami menerima,” tegas Yulison.
Dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu yaitu menguntungkan diri Terdakwa Julhaili sebesar Rp 80.000.000 dan menguntungkan orang lain terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp 35.000.000 serta Poli (Alm) sebesar Rp. 913.983.800, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II.
Yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih.














