Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II.

Yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih.

Bagikan :

Pos terkait