Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Korupsi Uang BNI Rp 5,2 Miliar Weni Aryanti Mantan Teller Didakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri

×

Korupsi Uang BNI Rp 5,2 Miliar Weni Aryanti Mantan Teller Didakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Weni Aryanti yang merupakan mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, sebabkan kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/2/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dalam amar dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Weni Aryanti, telah merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar, sebagaimana Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dalam perkara ini Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra.

“Terdakwa Wni Aryanti melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang, sebanyak 18 transaksi ke 16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Pembaca :  KPK Nusantara Kawal Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa 2020

Usai mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Palembang, terdakwa Weni Aryanti melalui tim penasehat hukumnya, akan sampaikan nota keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.