KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Penerimaan Hadiah atau Janji Perkara Walikota Tanjung Balai

  1. [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai).

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai,” dikutip dari siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/4/2021) kema

Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Bagikan :

Pos terkait