NUSANTARAPOLITIK

KPU Fakfak Imbau Warga yang Tak Masuk DPT

×

KPU Fakfak Imbau Warga yang Tak Masuk DPT

Sebarkan artikel ini
Foto: PLh Ketua KPU Fakfak Abdon Retraubun SE

Reporter: Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co – Komisi pemilihan umum (KPU) Fakfak mengimbau warga Fakfak, yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk segera melakukan perekaman KTP eletronik atau e-KTP pada instansi terkait.

PLH Ketua KPU Abdon Retraubun SE, menjelaskan bahwa, himbawan untuk melakukan Perekam e-KTP tersebut sesuai petunjuk dari KPU RI. Dalam rangka melindungi hak pilih warga pada pemilu 9 Desember 2020.

“Kami terus berkordinasi dengan instansi terkait. Untuk memastikan warga Fakfak yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu nanti, agar mendapat layanan perekaman e-KTP. Karena ada ruang yang diatur dalam regulasi,” ucap PLH Ketua KPU Abdon Retraubun.

Selain itu, pihak KPU juga telah menyampaikan himbauan melalui baleho dan spanduk kepada masyarakat agar dapat melakukan perekaman e-KTP.

Abdon Retraubun kemudian menjelaskan, untuk pemilih dengan menggunakan KTP masuk dalam kategori sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

“DPTB akan menggunakan hak pilihnya pukul 13.00, setelah selesai dari yang masuk dalam DPT,” tutupnya.

Editor: Fly