KPU Fakfak Tetapkan Zona Pemasangan APK Dua Paslon Dalam Pilkada 2020

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanees.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada 2020.

Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih dan sumber daya manusia (SDM) Yanuarius Kerry Meak mengatakan, dengan adanya zona pemasangan APK yang telah ditentukan agar dapat menertibkan APK yang telah dipasang para paslon agar bersama dapat terjaga estetika, etika, keindahan kebersihan kota, Rabu (14/10/2020).

“Untuk penetapan zona APK sebagaimana tertera dalam surat keputusan KPU Fakfak Nomor : 74/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2020 tentang zona penetapan lokasi pemasangan APK,” ujarnya.

Kerry menuturkan, untuk penetapan zona pemasangan APK telah tersebar pada tujuh belas Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak. Dan untuk zona pemasangan APK dalam kota yang sudah ditetapkan sudah tepat pada titik-titik yang sangat strategis yang selama ini digunakan dalam pemasangan APK sebagai bentuk sosialisasi baik baleho maupun spanduk.

Bagikan :

Pos terkait